TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
SELAKU PEMBIMBING IBU HELNAWATY
NAMA
: WINDIO YULIAR
ARMANTO
NPM
: 17115173
KELAS
: 1KA13
Membudayakan Membuang Sampah pada Tempatnya
Mendengungkan perihal untuk mengemas dan membuang sampah pada tempatnya
sepertinya harus dilakukan terus menerus atau bahkan dibuatkan flyer atau
sepanduk permanen dijalan – jalan. Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya
harus menjadi perhatian dalam penanaman pada masyarakat yang terus beregenarasi
agarmencintai kebersihan lingkungannya dan terlepas dari masalah – masalah yang
disebabkan oleh Sampah seperti banjir, penyakit gangguan pencernaan yang
disebabkan oleh kuman dan berbagai macam penyakit kulit.
Membereskan dan membuang sampah
pada tempatnya harus ditanamkan sebagai suatu hal yang dibiasakan, dicintai
serta menjadi kesadaran bukan suatu hal yang menyebalkan atau menjadikan hal yg
malas bagi diri kita. Kebiasaan untuk menahan diri membuang sampah saat belum
menemukan tempat sampah harus juga dicontohkan, saling menegur dan dijadikan
budaya dalam kehidupan sehari – hari. Selain Himbauan, Pendidikan mengenai
sampah perlu juga menjadi perhatian karena beberapa sampah bisa bermanfaat baik
bagi lingkungan ataupun didaur ulang untuk menjadi sesuatu yang berharga.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi penduduk
sebanyak 259.940.857 dan merupakan
negara berpenduduk terpadat nomor empat di dunia. Dengan jumlah populasi
penduduk yang banyak tentunya menghasilkan sampah yang banyak pula. Jika tahun
2000 mencapai 1 kg sampah per orang per hari, kini diperkirakan, jumlahnya
meningkat menjadi 2, 1 kg per orang per hari pada tahun 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH) 1995 mencatat rata-rata produksi
sampah masyarakat Indonesia per orang, yaitu 800 gram per hari. Artinya, dengan
220 juta jumlah penduduk, diperkirakan jumlah timbunan sampah nasional mencapai
176.000 ton per hari.
Kurangnya perhatian masyarakat terhadap kebiasaan membuang sampah pada
tempatnya sangatlah minim. Banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai
di kawasan tempat tinggal mereka, sehingga menyebabkan berbagai masalah. Aroma
yang tidak sedap di kawasan sungai, banyaknya sampah yang menyumbat aliran
sungai sehingga sering mengakibatkan banjir ketika hujan besar dan juga masalah
kesehatan.
Pemerintah di kawasan Bandung sudah menggalakan aturan mengenai larangan
membuang sampah sembarangan, yaitu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan. Kemudian pada tahun 2014, Walikota Bandung menggalakan kembali
aturan denda membuang sampah sembarangan yang tercantum dalam Perda tersebut.
Namun, perilaku masyarakat yang masih sangat kurang peduli terhadap
pentingnya membuang sampah sembarangan tidak begitu mengindahkan akibat dari
kebiasaan membuang sampah sembarangan. Begitu pula ketika mereka melihat salah
seorang membuang sampah ketika dalam mobil, seorang yang membuang puntung rokok
sembarangan, mereka tidak begitu peduli dan membiarkannya begitu saja.
Peran Pemerintah dan Masyarakat begitu sangatlah penting, karena jika
dibiarkan ini akan menjadi bom waktu. seperti kejadian beberapa waktu
tahun lalu di TPA Leuwi Gajah , gundukan
sampah tersebut dibiarakan begitu saja tanpa ada pengelolaan lebih lanjut
sehingga mengakibatkan bencana longsor.
Sebagai pengetahuan sampah
menurut sifatnya terbagi menjadi dua, yakni sampah organik dan sampah Non
Organik.
1.1. Sampah Organik Sampah organik ialah sampah yang bisa mengalami
pelapukan (dekomposisi) dan terurai seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun
kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi pupuk
kompos (Wikipedia) dan tidak berbahaya bagi alam.
2.2. Sampah Anorganik sampah
anorganik ialah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati baik berupa
produk sintetik maupun hasil prosses teknology pengelolahan bahan tambang atau
sumber daya alam dan tidak dapat diuraikan oleh alam, Contohnya: botol plastik,
tas plastik, kaleng (Wikipedia).
Sampah ini sangat berbahaya tidak dapat diolah oleh alam, jika terjadi
penumpukan, menyebabkan banjir maupun tempat sarang penyakit jadi janganlah
membuang sampah anorganik ini sembarangan.
Kreatifitaspun tumbuh untuk membangun budaya membuang sampah pada
tempatnya, saat ini hadir berbagai macam tempat sampah yang unik dengan
bentukyang menarik bahkan dengan tulisan informatif merupakan salah satu cara
yang menarikminat dan perhatian khususnya anak2 sebagai media edukasi untuk
membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Untuk itu, agar hal-hal tersebut tidak terulang kembali, dan sampah tidak menjadi masalah yang sangat membahayakan, perlulah Pemerintah menegakkan aturan larangan membuang sampah dengan memperbanyak orang yang mengawasi terhadap orang yang membuang sampah dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan, juga kepedulian masyarakat terhadap keindahan tempat tinggalnya dengan menanamkan rasa memiliki dan rasa malu dari dalam dirinya.
Untuk itu, agar hal-hal tersebut tidak terulang kembali, dan sampah tidak menjadi masalah yang sangat membahayakan, perlulah Pemerintah menegakkan aturan larangan membuang sampah dengan memperbanyak orang yang mengawasi terhadap orang yang membuang sampah dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan, juga kepedulian masyarakat terhadap keindahan tempat tinggalnya dengan menanamkan rasa memiliki dan rasa malu dari dalam dirinya.
Banyak hal yang dapat dilakukan dengan mengelola
sampah diantaranya : 1.Memisahkan Sampah yang Organik dan
anorganik
2.Pendaurulangan sampah organik dengan menjadikan
pupuk, bahan bakar,
3.Pendaurulangan sampah anorganik menjadi barang yang
bisa digunakan kembali Bank sampah.
4.Jika kita tidak mememukan tempat sampah di sekitar
kita, simpanlah sementara sampah tersebut ke dalam kantong saku maupun tas
kita, jika sudah menemukan tempat sampah barulah kita buang sampah tersebut ke
tempatnya.
5.Membiasakan keluarga kita untuk membuang sampah pada
tempatnya dan menanamkan sanksi bagi
keluarga kita jika membuang sampah sembarangan
6.Pemerintah Daerah setempat memberikan fasilitas
pembuangan sampah di setiap RT/RW/Desa yang secara terus menerus dikelola sehingga tidak terjadi
penumpukan sampah memberikan kewenangan
kepada setiap warga masyarakat untuk menegur bahkan melaporkan pelaku
pembuangan sampah kepada pihak yang berwenang.
Hubungan Manusia dan Lingkungannya
Manusia sebagai makhluk
yang memiliki akal dan budi sangatlah mempengaruhi kondisi lingkungannya.
Secara tidak langsung manusia yang berusaha meningkatkan kehidupannya, akan
mengelola dan menggunakan segala sesuatu yang ada dilingkungannya untuk
menciptakan hal baru yang dianggap menguntungkan bagi kelangsungan hidup
manusia.
Manusia akan melakukan
berbagai perubahan pada lingkungannya dari waktu ke waktu. Hal ini terlihat
pada kehidupan di kota yang dipadati oleh manusia sangat terlihat perubahannya
dari pada di desa yang masih terasa lebih alami karena penduduknya yang
cenderung lebih sedikit. Dan tak dapat dipungkiri pula bahwa selama berjalannya
waktu, kepadatan penduduk setiap wilayah semakin meningkat.
Memiliki dan menikmati
segala yang ada dilingkungannya merupakan hal yang salah jika tidak diimbangi
dengan pelestarian. Oleh karena itu mengelola dan menjaga lingkungan merupakan
suatu hal yang menjadi tanggung jawab manusia sebagai makhluk yang memiliki
akal dan budi.
Mengola dan menjaga
lingkungan dapat dimulai dari berbagai hal yang kecil namun memiliki dampak
yang besar bagi lingkungan. Salah satu cara untuk menjaga lingkungan adalah
dengan membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.
Manusia yang memiliki
banyak aktivitas pastilah menghasilkan berbagai hal yang dianggap sampah. Namun
akan tidak benar jika sampah – sampah yang dihasilkan oleh manusia ini merusak
dan mencemari lingkungan. Sampah merupakan salah satu penyebab kerusakan
lingkungan di bumi ini. Jika sampah dibiarkan berserakan begitu saja maka akan
menyebabkan berbagai hal buruk seperti banjir dan lain sebagainya.
Data dari Kementrian
Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa setiap individu menghasilkan rata-rata 0,8
kilogram sampah per hari. Hal ini jelas bahwa permasalahan sampah sangatlah
berkesinambungan dengan aktivitas manusia yang tidak baik yaitu kebiasaan
membuang sampah sembarangan.
Selain memiliki dan
memanfaatkan lingkungan yang ada, manusia hendaknya juga merawat dan
melestarikan lingkungan. Sehingga segala yang ada di lingkungan tetap terjaga
dan dapat dinikmati oleh anak cucu mereka. Namun hal tersebut dapat diatasi
dengan melakukan kebiasaan – kebiasaan baik yang dapat membantu dan mencegah
berbagai pencemaran lingkungan.
Budaya membuang sampah
pada tempatnya merupakan salah satu hal kecil yang dapat dilakukan oleh manusia
untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Melalui budaya membuang sampah pada
tempatnya, secara tidak langsung akan memberikan dampak positif, baik bagi
lingkungan maupun bagi manusia. Sehingga membudayakan membuang sampah pada
tempatnya merupakan hal wajib yang harus dibiasakan sejak dini.
SULITNYA MENGUBAH BUDAYA
MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Menurut ERNI HERAWATI
Sampah tidak hanya menjadi masalah
nasional, tetapi juga masalah dunia. Di Indonesia isu sampah selalu mengemuka saat terjadi banjir
karena salah satu sebab utama terjadinya banjir adalah adanya sampah yang
menyumbat saluran air. Jumlah volume sampah di Jakarta per hari adalah sekitar
6.000 hingga 6.500 ton, sedangkan di Bali lebih besar lagi yaitu bisa mencapai
jumlah 10.725 ton per hari. Lain lagi di Palembang, jumlah volume sampah
mencapai 1.200 ton per hari. Secara keseluruhan pada tahun 2014 sampah yang
dihasilkan di Indonesia perhari mencapai 175.000 ton sampah atau jika
dirata-rata setiap orang memproduksi sampah 0,7 kg per hari. Indonesiapun
menduduki peringkat penghasil sampah plastik terbesar di
dunia setelah China.
Jumlah sampah yang demikian besar
tersebut bukan satu-satunya masalah yang berkaitan dengan sampah, tetapi ada
masalah yang lebih harus ditangani yaitu bagaimana mengatasi perilaku
masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki perilaku untuk membuang sampah
pada tempatnya. Perilaku tersebut akan menyebabkan pengelolaan terhadap sampah
menjadi semakin rumit dan sulit dicari penyelesaiannya.
Pemerintah sudah seringkali mengeluarkan
kebijakan berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan sampah. Gerakan untuk
membuang sampah di tempatnya sudah pernah dicanangkan di era Presiden Soeharto
melalui program Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pada tahun 1995. Gerakan yang
rencananya akan dibuat dalam program jangka panjang tersebut, pada tahap
pertama dititik beratkan pada tiga hal yaitu budaya tertib, budaya bersih, dan
budaya kerja. Perilaku membuang sampah pada tempatnya masuk dalam program
budaya bersih. Namun sampai berlalunya masa pemerintahan orde baru, kesadaran
akan budaya bersih tersebut tidak terlihat jejaknya.
Kebijakan mengenai
penanganan sampah yang terbaru dari pemerintah kembali dicanangkan pada Hari
Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari 2016 lalu dengan
mengkampanyekan gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020. Gerakan ini dimulai dengan
adanya kerjasama pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
untuk memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar yaitu Rp. 200,- per
kantong plastik.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar
masyarakat tidak mudah membuang kantong plastik, ada penghematan dalam
penggunaannya dengan digunakan secara berulang-ulang.
Beda lagi dengan penanganan sampah yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Melalui Perda Persampahan tahun 2014,
Pemerintah Kota Depok menerapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh
masyarakat. Masyarakat wajib untuk memilah sampah mereka menjadi tiga kategori
yaitu: sampah organik, sampah nonorganik, dan sampah residu. Hanya sampah
organik (yang dikumpul oleh masyarakat dalam satu tempat khusus) yang akan
diangkut oleh petugas kebersihan.
Sampah non-organik
harus dikelola oleh oleh masing-masing RT/RW setempat dan menjadi bank sampah
bagi masyarakat yang menyetorkan sampah mereka. Dan sampah jenis residu akan
dibawa oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke
tempat pembuangan sampah akhir.
Pada kenyataannya,
bukan hal yang mudah untuk mengajak masyarakat Kota Depok untuk bertanggung
jawab atas sampahnya sendiri. Masyarakat yang telah terbiasa membuang sampah
tanpa memilahnya terlebih dahulu, ternyata cukup sulit untuk mengubah kebiasaan
tersebut. Apalagi sampah yang tadinya hanya dibuang dalam satu tempat, sekarang
harus dipilah dalam tiga kategori.
Ketika hendak membuang sampah, maka dibutuhkan
waktu khusus untuk sejenak berpikir tentang jenis sampah apakah yang akan
dibuang tersebut. Proses perubahan ini bukan suatu yang sepele bagi sebagian
masyarakat. Bayangkan jika dalam satu hari seseorang harus memasukkan sampah ke
tempat sampah sebanyak sepuluh kali, maka sebanyak sepuluh kali pulalah orang
tersebut harus termenung sejenak di depan tempat sampah untuk menentukan jenis
sampah apakah yang akan ia buang tersebut. Kenyataan ini membawa cara baru bagi
beberapa warga Depok untuk menyelesaikan masalah membuang sampah, yaitu membawa
sampahnya untuk dibuang di wilayah lain di luar wilayah Depok.
Masih banyak contoh peristiwa lain yang menunjukkan bahwa masyarakat belum
menganggap sampah yang dihasilkan dalam aktivitas kehidupan mereka adalah
tanggung jawab mereka. Perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi
penyakit sebagian besar masyarakat di Indonesia, tidak hanya milik orang miskin
tetapi juga orang kaya, bukan hanya orang-orang yang tidak berpendidikan bahkan
banyak orang yang berpendidikan masih memiliki perilaku membuang sampah
sembarangan. Oleh karena itu segala peraturan dan kebijakan yang dibuat
berkenaan tentang sampah, sebaiknya tidak hanya ditujukan sekadar adanya
ketersediaan aturan tentang sampah lalu selesai, yang paling penting adalah
bagaimana menegakkan aturan bagi mereka yang melanggarnya.
Lebih jauh lagi, bagaimana peraturan
tentang sampah akan dapat mengubah pemikiran masyarakat untuk memilki cara
pandang yang berbeda tentang sampah. Bahwa mereka yang menghasilkan sampah
harus bertanggung jawab untuk membuang sampah mereka sendiri pada tempatnya.
Diharapkan, pemikiran sederhana tersebut akan dapat membawa perubahan besar
pada tertanganinya masalah sampah di Indonesia.
Masalah kerusakan
lingkungan terutama akibat membuang sampah sembarangan menjadi masalah budaya
yang kecil, tapi berdampak besar bagi bangsa Indonesia. Pengertian sampah,
dampak atau bahaya serta cara-cara penanggulangannya dapat digambarkan pada
hasil penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan serta
pengamatan dilapangan yang mencangkup lingkungan sekitar dan peristiwa yang ada
di kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggambarkan fenomena kerusakan
lingkungan akibat sampah serta bahaya sampah jangka panjang terhadap kualitas
lingkungn hidup. Dalam penelitian ini juga diulas cara penanggulangan sampah,
prinsip produksi, budaya buang sampah.
Hal pertama yang
diulas dalam penelitian ini adalah pengertian sampah, kemudian dibahas tentang
dampak sampah bagi manusia dan lingkungan, lalu menghusus pada bahaya sampah
plastik bagi kesehatan lingkungan dimana sampah plastik merupakan sampah
anorganik yang sulit diuraikan secara alami serta memiliki kandungan logam
berat yang berbahaya bagi lingkungan. Dalam menanggapi bahaya tersebut diulas
juga cara penanggulangan sampah yaitu dengan teknologi pembakaran yang
terkontrol dengan menggunakan incinerator dan dalam hal ini juga membahas cara
menghilangkan budaya membuang sampah sembarangan Disamping itu juga diulas cara
penanggulangan sampah dengan memperhitungkan prinsip-prinsip produksi, di dalam
hal in juga membahas tentang maanfaat sampah, bahwa sampah itu bukan tidak
berguna, sampah dapt dijadikan sebagai energy listrik dan biogas.
Salah satu penyebab rusaknya lingkungan
pada saat ini adalah suatu kebiasaan yang kecil tapi berdampak besar
bagi suatu lingkungan adalah suatu budaya membuang sampah.sampah yang tidak
bisa diolah yaitu sampah plastik. Karena dalam hal ini sampah plastic tidak
bisa diuraikan oleh organisme dan melekat pada tanah. Dalam hal ini plastik
mengandung banyak kandungan bahan kimia,banyak darinya yang tidak berwarna,
berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar
dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker,
kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain. Sifat racun sintetis yang
tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang,
membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang
langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita. Hal ini terlebih dalam kasus
sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan
(keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu
dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah
mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam
kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.
Racun dari sampah Saat
ini sampah telah banyak berubah. Setengah abad yang lalu masyarakat belum
banyak mengenal plastik. Mereka lebih banyak menggunakan berbagai jenis bahan
organis. Di awal dasawarsa 1980, orang masih menggunakan tas belanja dan
membungkus daging dengan daun jati. Sedangkan sekarang kita berhadapan dengan
sampah-sampah jenis baru, khususnya berbagai jenis plastik. Sifat plastik dan
bahan organis sangat berbeda. Bahan organis mengandung bahan-bahan alami yang
bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara, bahkan hasil penguraiannya
berguna untuk berbagai aspek kehidupan. Sampah plastik dibuat dari bahan
sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar, ditambah
bahan-bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat (kadnium, timbal,
nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun dari plastik ini
terlepas pada saat terurai atau terbakar. Penguraian plastik akan melepaskan
berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya. Bahan kimia
ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan kemudian masuk ke tubuh kita
melalui makanan dan minuman. Sedangkan pembakaran plastik menghasilkan salah
satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu
dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah
dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan dengan DDT,
yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu hasil
pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.
Melihat bgitu banyak
dampak buruk sampah sehingga muncul pertanyaan tentang.Apakah yang di maksud
dengan sampah? Bagaimana dampak sampah bagi manusia dan lingkungan?
Bagaimana cara mencegah budaya mebuang sampah sembarangan ? Bagaimana
cara mengurangi sampah? Apa ada manfaat sampah bagi manusia ? Dengan adanya
pertanyaan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa tujuan yaitu. Untuk mengetahui
apa yang di maksud dengan sampah.Untuk mengetahui dampak sampah bagi kehidupan.
Untuk mengetahui bahaya sampah bagi kesehatan dan lingkungan. Untuk mengetahui
cara menanggulangi sampah. Untuk mengetahui pengertian prinsip
Pencemaran pada lingkungan yaitu Pembuangan sampah yang tidak dilakukan
dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara
sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat
tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan
Berbahaya. Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama
sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu
lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan
lingkungan sekitarnya. Dan pencemaran pada udara yaitu padatnya
jalan raya menyebabkan gangguan pada udara karena banyak asap atau polusi yang
disebabkan oleh kendaraan sepeda motor yang mengandung karbondioksida dan
monoksida. Dan tidak kendaraan saja yang dapat mencemarkan udara tetapi
penumpukan tempat pembuangan sampah yang tidak diangkut atau diolah, dan juga
kotoran sapi yang terlalu banyak yang mengandung gas metana yang dapat merusak
ozon. Adapun juga pencemaran pada air yaitu Prasarana dan sarana pengumpulan
yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun
hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan
terjadinya pencemaran. Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah
dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di
instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di
sekitarnya.
Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya
baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada
lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi
sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak
pada elevasi yang lebih rendah.Pencemaran pada keadaan social dan ekonomi
yaitu Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan
yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau tidak sedap dan pemandangan yang
buruk Karena sampah bertebaran dimana-mana. Memberikan dampak negative terhadap
kepariwisataan yaitu Pengelolaan sampah yang tidak memadai
menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah
meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan
pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas)
Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan
memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan,
drainase, dan lain-lain.
Solusi Pemanfaatan Reklame Nganggur Kesadaran dari diri sendiri dan
kecintaan lah yang membuat suatu kebiasaan terasa ringan untuk dilaksanakan
termasuk membuang sampah pada tempatnya yang dan jika semua orang
menjalankannya akan menciptakan sebuah nilai Budaya yang luhur.
Masyarakat dan Pemerintah harus saling bahu membahu bukan hanya saling
menyalahkan jika dampak akibat dari sampah sudah terasa. Sampah yang dimaksud
pada artikel ini adalah sampah pasar dan sampah dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat bukan sampah pabrik atau limbah. Tak lupa di akhir kalimat saya
untuk mengajak anda, Yuk kita Buang Sampah pada tempatnya ! :)
Komentar
Posting Komentar